Selamat Datang di Blog ~D~ Ramadhoni...Jangan lupa membaca basmalah (بسم الله)sebelum memulai segala aktivitas kita, and jangan lupa dicomment ya blog saya...Ok d^^b Thank You...


Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah :
  • Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
  • Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Sedangkan menurut beberapa orang berpendidikan :
  1. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
  2. Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. [1]

Sedangkan, Profesionalisme sendiri berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan menurut Longman (1987) profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional.

Menurut Abdulrahim (dalam suhrawardi, 1994 :10) bahwa profesionalisme biasanya dipahami sebagai kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana didalamnya terkandung beberapa ciri sebagai berikut :
1. Punya Keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3. Punya sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terentang dihadapannya.
4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya. [2]

Ada empat isu etika era informasi pada umumnya, yaitu privacy (kerahasiaan), accuracy (kebenaran), property (kepemilikan), accessibility (hak akses).

  1. Privacy : Contohnya, sebagai administrator untuk backup dan replikasi data, mereview data yang dipercayakan kepada Anda dilakukan seperlunya bila terkait dengan pekerjaan. Anda harus profesional.
  2. Accuracy : Informasi yang diberikan harus benar, ter-otentikasi, tepat, akurat, dan bertanggung jawab karena apa yang Anda informasikan bisa jadi merupakan bahan referensi dalam membuat keputusan.
  3. Property : Aspek ini berhubungan dengan siapa pemilik informasi, bagaimana harganya, siapa channel atau bagaimana informasi itu mengalir, siapa yang boleh mengakses.
  4. Accessibility : Berhubungan dengan informasi apa yang dapat diperoleh orang seseorang atau organisasi, dan dalam kondisi seperti apa. Hak akses ini erat hubungannya dengan privasi dan sekuriti.

Pada dasarnya, setiap pengguna teknologi informasi wajib mematuhi etika dalam menggunakan informasi yang diperolehnya. Jika kita bekerja, maka tak ada salahnya kita memperkenalkan etika dan profesionalisme TSI di lingkungan bekerja kita. [3]

Etika dan Profesionalisme TSI perlu digunakan karena etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi memiliki beberapa tujuan yaitu:

Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi. [4]

Kesimpulan dari penulis, maka Etika dan Profesionalisme TSI adalah ilmu yang harus dimiliki bagi setiap pekerja dalam bidang Teknologi Informasi agar orang tersebut dapat berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah TSI dan rambu-rambunya dengan kemaslahatan bagi semua orang dalam bidang Sistem Informasi.

--------Footnote--------------------------------------------------------------------------------

[1] http://fik.uny.ac.id/cmpr/file/download/all_etika.doc



Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.[1]
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
  • Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Mengenai korupsi yang terjadi pada negeri kita ini?
Saya rasa semua lapisan masyarakat di Indonesia sudah tahu.
Jadi yang saya ingin fokuskan di sini, lebih ke, bagaimana kita memberantasnya?
Apakah dengan hukuman yang sudah ada sekarang membuat mereka jera?
Bukannya, dengan dimasukkan penjara malah "ada" yang diantara mereka dapat keluar masuk dengan seenaknya.
Lalu...
Bagaimana?

Semua ini kucinya kembali kepada satu hal... yaitu, Akhlaq.

Dalam Islam, akhlaq menurut objeknya di bagi 2, Akhlaq kepada Allah dan Akhlaq kepada Manusia (yang biasa kita sebut dengan Muamalah).

Dalam masalah korupsi ini, telah mencakup pelanggaran pada kedua akhlaq di atas.
Namun yang ingin saya tekankan adalah mengenai akhlaq yang pertama, bahkan yang pertama kali kita harus berakhlaq, yaitu, akhlaq kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Banyak kaum muslimin yang lebih menekankan bahwa akhlaq itu ya bermuamalah kepada manusia dan mengabaikan akhlaq yang pertama.

Bagaiamana kita mewujudkan akhlaq yang pertama?

Dengan "berkenalan" dengan Dzat Yang Maha Mulia dan Maha Agung, Allah subhanahu wa ta'ala.

"Berkenalan", bagaimana caranya?

Dengan menuntut ilmu syar'i, ilmu yang paling utama di atas segala ilmu yang ada di dunia ini.
Yaitu ilmu mengenai dien (agama).
Di mana mencakup, bagaimana mengesakan Allah dengan benar (Tauhid), Keyakinan (Aqidah) yang sesuai dengan Aqidahnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya ridwanullahi 'alaihim ajmain.
Yang nantinya dengan menuntut ilmu dienul islam ini akan tumbuh satu perasaan yang luar biasa, yang hendaklah kita setiap muslim berharap agar Allah menganugerahkannya kepada kita semua, dan bahkan hal ini dapat mengurangi bahkan menghilangkan segala perbuatan buruk yang ada, yaitu...

Muraqabatullah.

Apa itu?

Yaitu... Perasaan senantiasa di awasi oleh Allah subhanahu wa ta'ala.

Yang apabila seorang muslim telah tertancap perasaan ini maka,
Masih beranikah ia mengambil uang negara?
Masih beranikah ia menyuap seseorang untuk keluar masuk penjara?
Masih beranikah ia menerima suap dari sesorang dan melegalkan sesuatu yang terlarang?
Masih beranikah ia berbuat dosa, sedangkan ia tahu, bahkan sadar bahwa Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa setiap waktu melihat dan mengawasinya?

Biidznillah... Tidak akan terjadi lagi.

Jangan kita hujat koruptor, karena bagaimanapun koruptor juga manusia.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi terakhir yang diturunkan kepada umat manusia, bersabda, "Setiap anak Adam bersalah dan sebaik-baik orang yg bersalah ialah yg bertaubat”. [Hadits Hasan Riwayat Ahmad 3: 198, Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim 4:244. Shahih Jami’us Shagir 4391, Takhrijul Misykat No. 2431]."[2]

Yang lebih baik bagi kita adalah, mendoakannya, agar mendapat hidayah dari Allah subhanahu wa ta'ala menuju jalan yang lurus, agar diberikan hidayah kemudahan untuk bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Karena dengan para koruptur bertaubat, salah satu perwujudan taubatnya adalah mengembalikan semua uang yang pernah ia korupsikan dan bertekad kuat untuk tidak kembali berbuat korupsi, bukankah ini hal yang menggembirakan bagi kita semua?

Itulah Islamnya Rasulullah dan Para Shahabat... Bukan menghujat, tapi mendoakan.
Indah kan?

Segala puji bagi ALLAH, Rabb semesta alam...


------Footnote----------------------------------------------------------------------------------


Pada zaman yang modern ini, teknologi merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan keberadaannya. Salah satu diantaranya adalah teknologi informasi. Apalagi sekarang ini teknologi informasi sedang berkembang dengan pesat dan implementasinya sangat dibutuhkan dalam segala aspek kehidupan manusia di dunia. Tuntutan akan kebutuhan informasi yang begitu besar tentu menuntut adanya suatu teknologi pendukung yang dapat menghasilkan keakuratan dan relevansi informasi. Penggunaan komputer menjadi solusi yang tepat dalam hal ini, karena sudah jelas penggunaan komputer dapat membantu menutupi kekurangan manusia, sehingga dapat melakukan pekerjaan lebih cepat dan optimal.

Teknologi Informasi juga digunakan dalam kelurahan. Namun, sistem informasi yang ada di kelurahan sekarang kurang optimal, khususnya dalam proses pembuatan KTP, Akte Kelahiran, dan Surat Kematian, di mana sistem yang ada masih mengharuskan proses “pindah tangan” yang cukup banyak dan menyita waktu. Salah satu contohnya dalam pembuatan KTP: Ketika pemohon datang (dengan membawa persyaratan lengkap) kepada petugas, petugas lalu menulis secara manual (ke dalam lembaran kertas) data-data ke dalam form pembuatan KTP, kemudian setelah form itu diisi, form itu diberikan kepada petugas Register untuk di registrasi datanya ke dalam komputer untuk diagendakan dan diberikan nomor urut menurut tanggal masuk. Kemudian berpindah ke petugas Rekap untuk direkapitulasi ulang datanya. Setelah itu ditandatangani oleh camat dan lurah. Setelah ditandatangani, form tersebut pindah lagi ke bagian Operator untuk dicetak. Dan proses ini semua berlangsung dalam kurun waktu 1 minggu.

Oleh karena itu maka saya (penulis) berinisiatif untuk membuat Sistem Informasi Administrasi Kelurahan khususnya dalam pembuatan KTP, Akte kelahiran, dan Surat Kematian berbasis web dengan tujuan untuk dapat mempemudah petugas kelurahan dalam pengerjaan pembuatan KTP, akte kelahiran, dan akte kematian. Diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut maka proses pelayanan administrasi kepada masyarakat dapat menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.

Namun pada penulisan ini saya memfokuskan dalam pemasukan data (input data) ke dalam program yang saya buat hingga menjadi suatu program yang dapat membantu petugas kelurahan untuk menjalankan tugasnya.

Jadi penjabaran sistem yang lama sebagai berikut :



Terlihat pada gambar di atas, betapa masih banyaknya proses "pemindahan tangan" yang semestinya dapat dipangkas agar lebih efektif.

Maka dalam sistem yang baru, saya membuatnya seperti ini :



Terlihat perbedaan yang jauh, dari sistem yang lama dan sistem yang baru.

Soal : Sebagian orang bertanya, lalu bagaimana dengan tanda tangan Pak Lurah, berhubung sistem yang baru ini KTP, atau Akte Kelahiran, atau Surat Kematian dapat dibuat sehari bahkan sekejap jadi?

Jawab : Dalam sistem ini sudah diberikan izin dari Kepala Lurah untuk scan tanda tangan beliau, sehingga sistem ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Namun tetap, semua data pembuatan ketiga surat tersebut, nantinya dilaporkan kepada Kepala Lurah.

Jadi, bagaimana menurut anda berkenaan dengan sistem yang begitu cepat ini?

Namun, saya menyadari bahwa sistem saya ini di sana-sini masih terdapat banyak kekurangan, dan tidak dikatakan juga bahwa sistem ini tidak dapat dikembangkan lagi, bahkan, terbuka peluang yang lebar bagi pengembang yang ingin mengembangkan sistem ini, bahkan sampai akhirnya dapat diterapkan di negeri yang kita cintai ini, Insya Allah.